Bejat, Oknum Kadus Garap Ponakan Yang Masih Duduk Di Bangku Sekolah
Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pelaku AY berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Dente Teladas, pada Selasa (10/08/2021) sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya, usai dilaporkan orang tua korban ke polisi.
“Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap ini berinisial AY (50), berprofesi kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna SH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena SIK MH, Rabu (11/08/2021).
Kapolsek menyebutkan, terungkapnya aksi cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri berinisial S (19), setelah korban lulus sekolah SMA dan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
Korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban mendatangi Mapolsek Dente Teladas guna melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku yang tidak lain adalah pamannya, pada Selasa (10/08) siang.
“Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada bulan Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku,” jelas Iptu Eman.
Dilanjutkan Kapolsek, aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah dan setiap kali pelaku usai beraksi korban selalu diancam akan dibunuh kalau sampai bercerita kepada orang lain.
Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(Hry)
sumber:sumatranews.co.id
Belum ada Komentar untuk "Bejat, Oknum Kadus Garap Ponakan Yang Masih Duduk Di Bangku Sekolah"
Posting Komentar