TEGA KALI, Oknum Polisi dan Jaksa Kompak Peras Keluarga Tersangka Hingga Puluhan Juta

Kasus pemerasan berkedok cabut perkara kembali terjadi.

Kali ini pelakunya adalah oknum penyidik Polsek Patumbak dan oknum jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.

Adapun korbannya, Ardi, tersangka penadah motor curian.

Menurut Muthia, istri Ardi, kasus pemerasan berkedok cabut perkara ini bermula saat suaminya ditangkap karena membeli motor curian dari pencuri berinisial AAN.

Lalu, Ardi pun ditangkap dan ditahan Polsek Patumbak.

Selanjutnya, karena tak tega melihat suaminya ditangkap, Muthia mendatangi Polsek Patumbak.

Saat itu dia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga.

"Suami saya sempat ditahan 12 hari," kata Muthia, Sabtu (19/12/20210.

Ketika Muthia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga, dia bertanya bagaimana dengan kasus suaminya.

Lalu, Aiptu Iwan D Sinaga meminta uang sebesar Rp 16 juta pada warga Jalan Garu, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas tersebut.

Berselang beberapa hari suaminya ditahan, Muthia kembali berkomunikasi lagi dengan Aiptu Iwan D Sinaga.

Kala itu Aiptu Iwan D Sinaga mengatakan bahwa jaksa Kejari Deliserdang Cabang Lahuban Deli minta uang. 

"Tiga minggu suami saya bebas, Iwan Sinaga juru periksa di Polsek Patumbak bilang, itu jaksa minta uang. Katanya jaksa minta Rp 30 juta," terang Muthia.

Mendengar hal tersebut, Muthia sempat syok.

Sebab, Muthia tidak punya uang. 

Bahkan, dia dimintai lagi uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar tahanan di kejaksaan. 


"Waktu diminta uang Rp 30 juta, ya saya bilang saya tidak punya uang. Dia (Iwan) bilang usahakanlah. Nanti suami ibu ditahan lagi," kata Muthia menirukan ucapan Aiptu Iwan D Sinaga. 

Tak lama berselang, Muthia mengaku dihubungi oknum kejaksaan. 

"Mereka (jaksa) minta uang Rp 2,5 juta untuk sewa kamar. Jadi dia (jaksa) kirim nomor rekening atas nama Arman. Dan saya tidak kirim" ungkap Muthia.

Karena Muthia merasa sudah ditipu oleh Aiptu Iwan D Sinaga, dia pun melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Muthia sendiri merasa dibohongi oleh Aiptu Iwan D Sinaga, anak buah Kompol Faidir Chaniago.

Pasalnya, saat datang ke Polsek Patumbak, Aiptu Iwan D Sinaga mengatakan bahwa uang Rp 16 juta yang dia terima dari Muthia itu sebagai dana cabut perkara.

Setelah uang diterima oleh Aiptu Iwan D Sinaga, kasus suami Muthia malah tetap berlanjut.

Bahkan, oknum jaksa yang diduga bekerja sama dengan Aiptu Iwan D Sinaga malah meminta uang lagi sebanyak Rp 30 juta pada Muthia.

Terkait masalah ini, Kompol Faidir Chaniago malah meminta Muthia bersyukur.

Menurut Faidir, Aiptu Iwan D Sinaga membantu Muthia menangguhkan suaminya bernama Ardi, meski ada dana cabut perkara sampai Rp 16 juta.


"Harusnya dia (Muthia) bersyukur, karena sudah dibantu untuk ditangguhkan," kata Faidir membela anggotanya.

Namun, Faidir tidak menjelaskan lebih lanjut soal uang Rp 16 juta dan uang kamar Rp 2,5 juta yang diminta oleh Aiptu Iwan D Sinaga, apakah itu memang legal dilakukan polisi.

Faidir mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan Propam, anggotanya tidak ada meminta uang itu, meski sebelumnya mantan Kapolsek Medan Area ini mengakui bahwa hal tersebut sebagai bentuk bantuan anggotanya kepada Muthia. 

"Hasil pemeriksaan Propam tidak ada anggota saya meminta uang itu. Malah dibantunya untuk menangguhkan," kata Faidir.

"Banyak polisi yang tidak paham KUHP dan putusan mahkamah konstitusi, demikian pentingnya pendidikan bagi anggota Polri supaya tidak jadi 'tukang tarik'.  

Kemudian mengenai permintaan sejumlah uang, harapan kami polisi mau mengembalikan uang tersebut. Jangan makan uang rakyat.

Terkait dugaan keterlibatan jaksa, kami sudah adukan," ujarnya. 

Maka dari itu, lanjut Maswann pihaknya minta Aswas Kejati Sumut segera memeriksa oknum jaksa yang dituding ikut meminta uang pada keluarga tesangka kasus penadahan tersebut.(tribun-medan.com)

Belum ada Komentar untuk "TEGA KALI, Oknum Polisi dan Jaksa Kompak Peras Keluarga Tersangka Hingga Puluhan Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel